Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Syarat Jika Ingin Pakai Pelat Nomor Cantik

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) pilihan, bisa dipesan sesuai dengan keinginan. Akan tetapi, harus merogoh kocek lebih, karena tarifnya beda dengan nopol biasa.

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut ketentuannya:

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/09/072300015/berikut-syarat-jika-ingin-pakai-pelat-nomor-cantik

Terkini Lainnya

Tol Layang MBZ vs Tol Jakarta-Cikampek: Mana yang Lebih Efisien?

Tol Layang MBZ vs Tol Jakarta-Cikampek: Mana yang Lebih Efisien?

Tips N Trik
5 Tips Ampuh Cegah Microsleep Saat Perjalanan Jauh

5 Tips Ampuh Cegah Microsleep Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Penjualan LSUV di Indonesia Turun Signifikan Menjelang Akhir 2024

Penjualan LSUV di Indonesia Turun Signifikan Menjelang Akhir 2024

Feature
Bus Baru PO Garuda Mas: Jetbus 5 Dream Coach dengan Fasilitas Mewah

Bus Baru PO Garuda Mas: Jetbus 5 Dream Coach dengan Fasilitas Mewah

Niaga
Pembatasan Angkutan Barang Kembali Diberlakukan Hari Ini

Pembatasan Angkutan Barang Kembali Diberlakukan Hari Ini

Niaga
Catat, Ini Titik Rawan Padat Lalu Lintas di Yogyakarta Saat Libur Nataru

Catat, Ini Titik Rawan Padat Lalu Lintas di Yogyakarta Saat Libur Nataru

News
Kebiasaan Buruk Pengemudi Mobil Manual yang Harus Dihindari Segera

Kebiasaan Buruk Pengemudi Mobil Manual yang Harus Dihindari Segera

Tips N Trik
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 26 Desember 2024

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 26 Desember 2024

News
Libur Natal 2024: Satpas SIM Jakarta Tutup Sementara

Libur Natal 2024: Satpas SIM Jakarta Tutup Sementara

News
[POPULER OTOMOTIF] Mengapa PO Sinar Jaya Larang Saling Mendahului Antar Bus? | Kawasaki Luncurkan KLX 230 Sherpa | Dampak dan Solusi Salah Isi Oli Transmisi pada Mobil Matik

[POPULER OTOMOTIF] Mengapa PO Sinar Jaya Larang Saling Mendahului Antar Bus? | Kawasaki Luncurkan KLX 230 Sherpa | Dampak dan Solusi Salah Isi Oli Transmisi pada Mobil Matik

Feature
Arus Lalu Lintas Libur Natal 2024 Masih Landai, Ini Imbauan Polisi

Arus Lalu Lintas Libur Natal 2024 Masih Landai, Ini Imbauan Polisi

Tips N Trik
Etika Pengendara Motor Gunakan Lampu Jauh, Lihat Kondisi Jalan

Etika Pengendara Motor Gunakan Lampu Jauh, Lihat Kondisi Jalan

Tips N Trik
Jangan Siram Cakram Motor dengan Air, Bisa Bengkok

Jangan Siram Cakram Motor dengan Air, Bisa Bengkok

Tips N Trik
Ratusan Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Tumpah, Biaya Perbaikan Bisa Jutaan

Ratusan Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Tumpah, Biaya Perbaikan Bisa Jutaan

News
Cek Kondisi Ban Sebelum Melakukan Perjalanan Nataru ke Luar Kota

Cek Kondisi Ban Sebelum Melakukan Perjalanan Nataru ke Luar Kota

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke