JAKARTA, KOMPAS.com - Akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya mengunggah foto saat seorang polantas menindak seorang pengendara mobil pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA.
Penggunaan pelat lebih dari satu ini merupakan modus lama yang kerap dipakai pelanggar lalu lintas untuk mengakali peraturan ganjil genap. Dengan cara ini, pelanggar bisa mengubah-ubah pelat mobil sesuai dengan hari penerapan ganjil genap.
"Polri mengamankan pengemudi yang melakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki awasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap," tulis akun TMC.
Saat peraturan ganjil genap pertama kali diberlakukan di ruas Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat pada 2016 silam, pelanggar dengan modus serupa juga pernah tertangkap. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak nekat melakukan hal tersebut. Sebab ada ancaman hukuman penjara.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 yang mengatur tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), disebutkan bahwa pengendara yang memalsukan pelat nomor kendaraan bisa diancam dengan hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.
Seperti diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta diperluas hingga ke Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, Perintis Kemerdekaan, Benjamin Sueb hingga Arteri Pondok Indah. Ujicobanya berlaku sejak 2 Juli hingga 31 Juli.
Penerapan permanen disertai sanksi direncanakan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2018. Perluasan ganjil genap dilakukan untuk meminimalisir kemacetan di Jakarta selama berlangsungnya Asian Games 2018.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/27/162926715/polisi-tindak-pengendara-dengan-modus-akali-ganjil-genap