JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah mengumumkan pemberlakuan uji coba paket kebijakan transportasi untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games Agustus 2018 mendatang.
"Paket kebijakan ini merupakan pengembangan lanjut dari konsep ganjil genap yang telah diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta. Setelah melalui kajian intensif perlu ada kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung kelancaran transportasi selama penyelenggaraan Asian Games di Jakarta," ucap Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam keterangannya Minggu (24/6/2018).
Manajemen Lalu Lintas
Kebijakan pertama adalah manajemen rekayasa lalu lintas. Kebijakan ini mencakup perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri Jakarta dari semula hanya di Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, dan Jl. Gatot Subroto diperluas hingga Jl. Benyamin Sueb, Jl.Ahmad Yani, Jl. D.I Panjaitan, Jl. S. Parman, Jl. Rasuna Said, Jl. MT Haryono dan Jl. Metro Pondok Indah.
Kebijakan ganjil genap ini ditujukan untuk kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu mulai pukul 06.000-21.000 WIB. Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di pintu tol yaitu penambahan di pintu tol Tambun dari semula hanya di Bekasi Barat dan Bekasi Timur (tol Jakarta-Cikampek) serta penambahan di pintu tol Dawuan dari semula hanya pintu tol Cibubur (jalan tol Jagorawi.
Untuk pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan kebijakan buka tutup gerbang tol prioritas. Penutupan akan dilakukan di gerbang tol terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 kpj, V/C ratio lebih dari 1, antreannya mencapai 200 meter dari jarak antar gerbang tolnya berdekatan. Penutupan pintu tol prioritas ini akan diterapkan bervariasi dari pukul 06.00-17.00 WIB dan pukul 12.00-21.00 WIB setiap hari. Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome Rawamangun dan Cibubur.
Selain itu, kebijakan ini termasuk penyediaan jalur khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum bus. Lebih dari 100 kilometer panjang jalan tol di lajur 1 akan didedikasikan untuk jalur khusus ini. Ruas tol yang akan di berlakukan adalah tol dalam kota (21,6 kilometer), tol Pelabuhan (25,8 kilometer), tol Wiyoto Wiyono (26,2 kilometer) dan tol Jagorawi (26,8 kilometer) yang akan dilengkapi marka dan rambu.
Penyediaan Angkutan Umum
Kebijakan kedua adalah penyediaan angkutan umum yang ditujukan untuk masyarakat akibat dari kebijakan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi serta mendukung wisatawan mancanegara yang datang melihat Asian Games.
Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venue sebanyak 76 unit dari yang sudah ada 294 unit, penyediaan 57 unit bus dari hotel atau pusat perbelanjaan ke venue, penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah terdampak kebijakan serta 10 unit bus untuk keperluan wisata.
Pembatasan Angkutan Barang
Kebijakan ketiga yakni pembatasan lalu lintas angkutan barang untuk golongan II, IV dan V. Saat ini sudah dilaksanakan pembatasan pada tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan dimana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB. Pada masa penyelenggaraan Asian Games, pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas tol Cawang-Tanjung Priok, ruas tol Pelabuhan, ruas tol Cawang-TMII dan ruas Tol Cawang-Cikunir.
Pelaksanaan uji coba manajemen rekayasa lalu lintas dan penyediaan angkutan umum rencananya akan dilakukan 2 Juli 2018 mendatang. Kebijakan pembatasan angkutan barang masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/06/25/110200715/detail-tiga-paket-kebijakan-transportasi-asian-games