Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Tertib, Jadi Salah Satu Alasan Motor Dilarang Lewat JLNT

Jakarta, KompasOtomotif - Ada peraturan yang melarang sepeda motor untuk melintas di atas Jalan Layang Non Tol (JLNT). Peraturan ini berlaku di semua JLNT yang ada di Jakarta, dari mulai JLNT Antasari, Casablanca, Daan Mogot, bahkan juga di Simpang Susun Semanggi.

Adanya larangan sepeda motor untuk melintas di JLNT sebenarnya bertujuan untuk keselamatan, termasuk demi melindungi nyawa dari pengguna motor itu sendiri. Apalagi, JLNT berada di atas ketinggian dengan angin yang kencang. Embusan angin ini dianggap berpotensi membuat sepeda motor mudah goyah.

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, kondisi jalur JLNT tidak cocok untuk dilintasi sepeda motor. Selain sempit dan berkarakter cepat , Jusri juga menyoroti perilaku sebagian besar pengguna motor yang tidak tertib dalam berlalu lintas.

Hal yang dicontohkan adalah masih banyaknya pengguna motor yang tidak paham perbedaan fungsi lajur kanan dan lajur kiri. Acapkali, pengguna motor juga seenaknya berpindah lajur tanpa melihat kendaraan lain yang melaju di belakangnya.

"Bayangkan, apa jadinya kalau ada kelompok ibu-ibu berkendara sepeda motor ada di situ. Ketika sudah di jalan, mereka bisa ke kiri, bisa ke kanan. Itu tentu sangat berbahaya di atas JLNT," kata Jusri kepada KompasOtomotif, Minggu (26/11/2017).

Jusri menilai peraturan yang berlaku saat ini sudah tepat. Sebab pengguna motor jauh lebih baik jika hanya diperbolehkan melintas di jalur reguler yang ada di atas permukaan tanah.

"Selain lebih lebar, jalur yang ada di bawah juga ada lajur pemisah dan terdapat bahu jalan. Sehingga pengguna motor lebih aman," kata Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/27/104200315/tidak-tertib-jadi-salah-satu-alasan-motor-dilarang-lewat-jlnt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke