Jakarta, KompasOtomotif - Selis Balis bisa menjadi pilihan masyarakat yang tertarik dengan sepeda motor listrik roda tiga. Selain punya tampang unik, motor ini juga bisa menampung dua orang penumpang, serta tidak akan merasa kepanasan atau kehujanan.
Klaim Selis Indonesia, Balis sudah terjual sekitar 80 unit yang tersebar di beberapa wilayah di Tanah Air. Pertanyaan yang muncul, yaitu bagaimana mengenai ketersediaan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan surat-surat lainnya?
Operating Director Selis Indonesia Wilson Teoh menjelaskan, edukasi yang diberikan kepada pembeli, yaitu motor ini hanya untuk digunakan di dalam perumahan, atau tidak di jalan raya.
"Lagi pula kita jualnya off the road. Kalau mau dipakai di jalan raya tergantung dari konsumennya itu sendiri," kata Wilson saat ditemui KompasOtomotif di kantor pusatnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (20/11/2017).
Wilson sadar, penerbitan STNK dan lain sebagainya untuk kendaraan listrik belum ada aturannya di Indonesia, Oleh sebab itu, dia mencari cara aman dengan menjual Balis off the road.
"Mungkin nanti kalau sudah ada aturannya kita akan jual sekaligus dengan surat-suratnya. Kalau sekarang kita bilang ke pembeli seperti itu, jadi jangan dipakai di jalan raya karena tidak ada surat-suratnya," ujar Wilson.
Aturan untuk STNK motor listrik di Indonesia memang belum jelas. Umumnya, STNK hanya diberikan untuk kendaraan yang punya kapasitas isi silinder mesin.
"Makanya saya salut kepada produsen yang sudah jual motor listrik lalu sudah bisa dapat STNK," ucap Wilson.
Meskipun pada kenyataannya ada yang aneh pada STNK motor listrik, seperti pada kasus Viar Q1. Penjelasan isi silinder tertulis 800, bila dikonversi 800 watt setara dengan 1,07 tk. Keterangan lain pada STNK-nya sama seperti motor pada umumnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/22/074200915/apakah-motor-listrik-roda-tiga-balis-punya-stnk-