Jakarta, KompasOtomotif - Puluhan Toyota Corolla Altis bekas kendaraan dinas anggota DPRD DKI Jakarta yang mangkrak rencananya akan disewakan. Namun tidak semua orang bisa menyewa sedan ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemilik mobil tidak akan menyewakannya untuk perseorangan. Karena pihak penyewa harus merupakan sebuah badan usaha yang memiliki legalitas hukum.
"Sewanya bukan perorangan. Tapi atas nama badan usaha dan diikat dengan perjanjian kerja sama," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI, Achmad Firdaus kepada KompasOtomotif, Sabtu (4/11/2017).
Disewakannya kendaraan ini bertujuan agar tetap dirawat dan mencegah dari kerusakan saat hanya disimpan di gudang. Belum diketahui pasti secara rinci berapa biaya sewa yang nantinya akan dikenakan. Menurut Firdaus, besaran biaya sewa yang ideal masih dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
Pada awalnya, Toyota Corolla Altis eks kendaraan dinas anggota DPRD DKI mau dilelang. Namun rencana ini terbentur Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang melarang lelang kendaraan dinas yang belum dipakai selama lima tahun.
Toyota Corolla Altis eks mobil dinas anggota DPRD DKI dibeli pada tahun 2015. Artinya mobil-mobil tersebut baru berusia dua tahun. Penarikannya sendiri dilakukan menyusul dinaikannnya tunjangan transportasi bagi para anggota DPRD DKI.
Pantauan KompasOtomotif selama dua tahun terakhir, sebagian mobil dinas anggota DPRD DKI ini jarang digunakan dan hanya diparkir di basement Gedung DPRD. Penyebabnya karena kebanyakan anggota Dewan sudah punya mobil sendiri untuk aktivitasnya sehari-hari.
Mobil dinas Toyota Corolla Altis yang digunakan anggota DPRD DKI diketahui bermesin 1.798cc, bertransmisi otomatis dengan tipe mesin 4 silinder.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/05/110200715/altis-bekas-anggota-dprd-dki-tak-bisa-disewa-perorangan