Jakarta, KompasOtomotif - Tilang berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) belum menjadi solusi utama. Sebab, masih ada masalah terutama mengenai pendaftaran atau registrasi kendaraan.
Polisi akan kesulitan mencari pelanggar lalu lintas, apabila pemilik mobil atau sepeda motor itu sudah berganti kepemilikan. Namun, kendala itu segera dituntaskan agar DKI Jakarta bisa menerapkan sistem tilang seperti itu.
"Hanya Registrasi dan Identifikasi Elektronik (Electronic Registration dan Identification/ERI) yang menjadi permasalahan kita sekarang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat dihubungi KompasOtomotif, Jumat (20/10/2017).
Halim menjelaskan, sekarang ini sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, jika semua kendala sudah selesai bisa langsung diterapkan di Ibu Kota, seperti di beberapa wilayah lain.
"Jadi nanti kita akan berlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami harapkan segera dimulai dalam waktu dekat," kata Halim.
Jika sudah diterapkan, Polisi akan menilang melalui identitas yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di masing-masing kendaraan.
Tentunya, Polisi harus mengetahui lebih dahulu pemilik kendaraan tersebut. Masalahnya, banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan dan tak terdata pemiliknya kini.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/21/090200815/rintangan-utama-buat-tilang-pakai-cctv