Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CCTV di Jakarta Sudah Bisa Dipakai untuk Menilang

Jakarta, KompasOtomotif - Persiapan tilang menggunakan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terus dilakukan. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyinergikan CCTV-nya dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Sedikitnya, 134 kamera pengintai di seluruh wilayah Ibu Kota milik Dishub terhubung dengan Polda. Artinya, sudah siap digunakan sebagai alat untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Ke depan, jumlah kamera CCTV tersebut terus ditambah, untuk memaksimalkan penerapan tilang elektronik.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, bahwa penerapan tilang elektronik melalui CCTV masih perlu penyempurnaan. Sejumlah fasilitas dan payung hukum diperlukan harus dikaji lebih dalam lagi.

"Sekarang ini kita masih menyiapkan perangkat-perangkat lengkapnya termasuk regulasi," kata Royke seperti dikutip dari laman NTMCPolri, Sabtu (21/10/2017).

Penerapan tilang nanti, polisi tidak menyasar kepada pengemudi kendaraan yang melanggar, melainkan kepada pemiliknya. Mekanisme itu sudah diterapkan di negara-negara maju di dunia ini.

"Sekarangkan masih uji coba, uji coba di beberapa kota besar, itu pun di titik-titik tertentu saja," ucap Royke.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/21/082200415/cctv-di-jakarta-sudah-bisa-dipakai-untuk-menilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke