Soal itu, pihak kepolisian mengatakan merazia toko aksesori otomotif bukan lagi ranah kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menjelaskan peran kepolisian memberikan imbauan dan itu sudah dilakukan.
“Karena belum ada undang-undangnya yang bisa menyerahkan dia (penjual). Kami sudah sampaikan yang begini (strobo, rotator, atau sirine) jangan dibuat,” kata Halim di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Baca: Ada Razia, Bagaimana Jualan Strobo dan Rotator?
Dikatakan Halim, hal-hal seperti ini akan menjadi masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Bisa jadi pada aturan baru nantinya para penjual aksesori ilegal kena pasal pelanggaran.
Mulai 11 Oktober lalu, pihak kepolisian sudah menggelar razia lampu isyarat dan sirine terlarang. Rencananya razia tematik it uterus diselenggarakan sampai 11 November.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/20/144200415/polisi-tidak-bisa-tindak-penjual-rotator-dan-sirine