Menariknya, harga premi Jaga Motorku murah, hanya Rp 165.000 yang berlaku setahun. Jaga Motorku bisa menanggung satu unit motor dan sampai dua pemegang polis sebagai pihak tertanggung.
Saat peluncuran Jaga Motorku di Jakarta, Kamis (19/10/2017), CEO Central Asia Finance Reginald J. Hamdani mengatakan premi Jaga Motorku tidak memberatkan. Bila dibagi per bulan berarti pemegang polis hanya perlu menyicil Rp 13.750 atau sekitar Rp 450 per hari.
Asuransi yang ditawarkan berupa pemberian santunan atas berbagai kejadian. Saat terjadi kecelakaan periode 24 jam pihak tertanggung mendapat santunan Rp 25 juta bila meninggal dunia, Rp 25 juta bila cacat tetap total, dan Rp 1 juta untuk biaya pengobatan.
Selain itu Jaga Motorku juga memberikan santunan Rp 5 juta jika kehilangan motor, Rp 3,75 juta atas kerusakan total konstruktif motor, dan Rp 1 juta atas kerusakan sebagian motor.
Baca: Sudah Tahu Beda Asuransi Kendaraan TLO dan Komprehensif?
Reginald menjelaskan pengajuan klaim maksimal 5 hari setelah kejadian. Jika pihak tertanggung tidak membawa SIM saat kecelakaan maka klaim tidak bisa diajukan.
Syarat pembelian Jaga Motorku:
1. Usia pemegang polis minimum 21 tahun
2. Usia tertanggung 18-65 tahun
3. Wajib memiliki SIM C dan KTP yang berlaku
4. Nasabah dapat membeli maksimum dua polis untuk satu motor yang sama.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/19/170100315/sisihkan-rp-450-sehari-dapat-asuransi-jiwa-dan-motor