Jakarta, KompasOtomotif - Video yang lagi viral di Instagram, yakni soal pengemudi Toyota Avanza pelat merah tidak mau ditilang. Padahal menurut keterangan polisi mobil itu melanggar aturan lalu lintas, menerobos lampu merah.
Video yang diunggah akun Instagram @PolantasIndonesia memperlihatkan, kalau pengemudi mobil berpelat nomor DN 1272 A itu menanyakan pangkat dan nomor registrasi pokok polisi tersebut.
Maksudnya, akan dilaporkan kepada atasan dari polisi itu karena telah menilang dia. Perlu diketahui, inisial nopol DN itu berasal dari Sulawesi Tengah.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menjelaskan, dalam menindak pelanggar lalu lintas, tidak ada pandang bulu.
"Siapapun yang melanggar lalu lintas akan kita tilang, tanpa kecuali," ucap Budiyanto kepada KompasOtomotif belum lama ini.
"Jadi siapa saja yang salah harus ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku," kata Edo kepada KompasOtomotif, Rabu (4/10/2017).
Jika merujuk pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi Avanza pelat merah itu seharusnya dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/05/124200915/pengemudi-mobil-pelat-merah-ini-tidak-mau-ditilang