Jakarta, KompasOtomotif - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, serta Jasa Raharja, Selasa (3/10/2017), melaksanakan razia keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahap kedua.
Pada pelaksanaan hari pertama, didapat 232 pelanggaran yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Data menunjukan kalau pelanggaran terbanyak terjadi di Jakarta Barat dengan 107 pelanggaran dan Jakarta Pusat 55 pelanggaran.
Data lain yang menarik adalah dari jumlah pelanggaran tersebut sebanyak 226 pelanggaran dilakukan pemilik roda dua. Sisanya sebanyak enam pelanggaran di lakukan pemilik minibus.
Sebelumnya, Agustus lalu, pihak kepolisian juga telah melakukan razia kendaraan yang belum daftar ulang ini. Dari razia tersebut diklaim peningkatan pajak kendaraan bermotor menjadi RP 905,5 miliar.
Baca : Pahami Prosedur Pengurusan STNK Hilang
Diharapkan dengan adanya razia ini para pemilik kendaraan yang belum membayarkan kewajibannya dapat menyelesaikan di Samsat terdekat. Kepolisian juga mengingatkan kembali bahwa yang mereka tindak adalah ketidakabsahan surat kendaraan, bukan pada pajaknya, karena kendaraan yang belum membayar pajak dianggap tidak sah mengenai surat-suratnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/04/084200415/razia-stnk-tahap-kedua-ratusan-kendaraan-ditilang