Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Skema Program Mobil Listrik di Indonesia

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, menjelaskan, instruksi presiden ini mengacu pada regulasi PP No 41 Tahun 2013, tentang Barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Instruksi itu sudah ada sejak tahun lalu. Kali ini pihak ESDM memang lagi menyiapkan infrastruktur untuk pengisian mobil listrik nantinya,” ucap Putu kepada KompasOtomotif, Kamis (20/7/2017) malam.

Baca: Mobil Listrik Bakal Bebas ?Luxury Tax? di Indonesia

Teknologi Hijau

Pengembangan mobil listrik di Indonesia, kata Putu, juga tetap merujuk program Low Carbon Emmision Vehicle (LCEV) yang tengah digodok Kementerian Perindustrian. Jika tetap mengacu sesuai PP No 41 Tahun 2013, maka bukan cuma mobil listrik saja yang akan dikembangkan di Indonesia, tetapi konsepnya kendaraan yang punya teknologi ramah lingkungan.

Dalam regulasi itu disebut beberapa teknologi ramah lingkungan, seperti mesin bensin dan diesel yang canggih (advance), biofuel, hibrida, dan converter gas. Seluruh teknologi ini bisa menikmati diskon 25 persen dari PPnBM yang dikenakan, jika mampu memenuhi konsumsi bahan bakar minimal 20 kpl-28 kpl.

Diskon setengah (50 persen) ditawarkan kepada kendaraan yang punya beberapa teknoogi, seperti mesin bensin dan diesel canggih (advance), biofuel, hibrida, gas (LGC atau CGG). Tetapi, wajib memenuhi syarat rata-rata konsumsi bahan bakar 28 kpl ke atas atau setara dengan itu.

Baca: Program Mobil Listrik Kaitannya Erat dengan Euro IV

“Jadi, mobil listrik masuk di dalam regulasi itu nanti. Nanti tinggal dihitung, semakin kecil karbon yang dihasilkan maka insentifnya makin besar. Kalau listrik, ya bisa saja bebas PPnBM nantinya,” kata Putu.

Namun, sampai saat ini, insentif yang disiapkan pemerintah masih dibahas, antar Kementerian Keuangan. Satu hal yang pasti, meski ada insentif keringanan PPnBM, Putu memastikan, tetap akan mendahulukan industri lokal agar bisa ikut menikmati kebijakan tersebut.

“Tentu saja, TKDN-nya (tingkat kandungan dalam negeri) nanti ditentukan. Sama seperti LCGC lah. Wajib memenuhi berapa persen, jadi yang impor itu jangan hanya jualan tetapi juga buat industri,” kata Putu.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/07/21/074200015/begini-skema-program-mobil-listrik-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke