Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Pakai Sepeda Motor Listrik Pakai SIM Apa?

Kompas.com - 21/12/2015, 12:02 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), pembagian kompetensi pengendara sepeda motor (SIM C) dinilai dari kapasitas silinder mesin. Hal ini menimbulkan pertanyaan, lantas untuk pengendara motor listrik pakai SIM apa?

Dalam aturan itu, SIM C perseorangan dibagi menjadi tiga jenis, untuk pengemudi motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250cc, di antara 250cc sampai 750cc, dan 750cc ke atas.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono pekan lalu sudah melempar wacana pengelompokan baru SIM C yang akan berlaku pada 2016, yakni SIM C buat motor sampai 250cc, C1 untuk 250cc – 500cc, dan C2 buat 500cc ke atas. Nah masalahnya, wacana itupun belum mengenal motor listrik.

“Basis mereka kapasitas silinder, jadi kemungkinan tidak pengaruh,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Jumat (18/12/2015).

Biasanya sepeda motor listrik menggunakan baterai yang bisa diisi ulang sebagai sumber tenaga. Kemudian tenaga itulah yang dipakai untuk menggerakan roda. Motor jenis ini tidak punya ruang pembakaran (silinder) jadi tidak butuh bahan bakar minyak dan asupan udara.

Seiring teknologi yang berkembang, model-model motor listrik semakin banyak, mulai dari buat belanja ke pasar hingga khusus balapan. Di Indonesia motor listrik sudah masuk sejak lama dan populasinya mulai merangkak naik.

Edo mengatakan aturan buat motor listrik juga butuh diatur. Satu hal yang mesti dipahami, rasio tenaga dan bobot pada motor listrik bisa melebihi model konvensional, tentu karakter itu juga butuh pengendara kompeten yang diakui negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau