Menurut Dokter spesialis kesehatan tidur Rumah Sakit Mitra Kemayoran dr. Andreas Prasadja, mengemudi dalam kondisi mengantuk sama bahayanya seperti seseorang yang berkendara dalam keadaan mabuk. Karena, saat orang tersebut mengantuk, semua hal yang berhubungan dengan otak akan hilang.
“Konsentrasi dan kewaspadaan akan menurun dan refleks menjadi jelek. Itu sebabnya seseorang yang mengantuk dilarang untuk mengemudi, karena mengemudi kendaraan itu membutuhkan konsentrasi tinggi,” ujar Andreas saat dihubungi KompasOtomotif melalui sambungan telepon, Senin (26/10/2015).
Faktanya, data Ditlantas Polda Metro Jaya merilis bahwa kecelakaan yang dipicu aspek mengantuk anjlok 33 persen pada 2014. Tahun itu, setiap empat hari terjadi satu kasus kecelakaan yang dikarenakan pengemudi mengantuk.
Sementara itu, menurut UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan seluruh pengemudi berkonsentrasi. Dalam penjelasan UU tersebut dijelaskan bahwa salah satu yang bisa merusak konsentrasi adalah mengantuk ketika mengemudi.
Oleh karena itu, seseorang dilarang mengemudi saat mengantuk. Para pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan. Atau, denda maksimal sebesar Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.