Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memonopoli Harga, Mercedes-Benz Didenda Rp 732 M

Kompas.com - 23/04/2015, 19:32 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Sumber Reuters

Jiangsu, KompasOtomotif – Regulator harga lokal di China memberi denda Mercedes-Benz sebesar 350 juta yuan, atau setara Rp 732 miliar. Hal tersebut terjadi karena skandal monopoli dan pengaturan harga.

Seperti dilansir Reuters, (23/4/2015), regulator menyatakan bahwa merek mobil asal Jerman itu telah menekan dealer agar memberikan harga minimum untuk sejumlah model mobil dan suku cadang, bahkan sampai mengancam dealer jika tak melakukannya.

Saat ini China sedang menekan sektor otomotif dengan memberikan hukuman untuk merek asing yang melanggar aturan. Hukuman yang sama sudah diterima Volkswagen AG dan Fiat Chrysler Automobiles dengan denda total 46 juta dollar AS, setara Rp 596 miliar.

”Hasil penyelidikan menemukan bahwa Mercedes-Benz dan dealer-dealernya di Jiangsu melakukan perjanjian monopoli untuk menekan harga E-Class, S-Class, dan beberapa suku cadang," ujar regulator harga Jiangsu dalam pernyataannya.

Juru bicara Daimler China mengonfirmasi pernyataan regulator harga Jiangsu, bahwa saat ini Mercedes-Benz tengah diinvestigasi dan diberikan hukuman.

”Mercedes-Benz China menerima keputusan ini dan akan menganggapnya sangat serius. Kami akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin sepenuhnya bahwa kami taat hukum,” ujar juru bicara dalam surat elektronik yang dilayangkan ke Reuters.

Lebih lanjut, regulator harga di Jiangsu mengatakan bahwa Mercedes-Benz telah melanggar hukum anti-monopoli, merusak kompetisi pasar, dan mencederai hak konsumen. Regulator juga akan mendenda dealer sebesar 7,7 juta yuan (Rp 16 miliar).

Tahun lalu, Mercedes-Benz juga ditemukan bersalah memanipulasi harga layanan purna jual di China, seperti laporan Xinhua, Agustus 2014 silam. Namun saat itu Xinhua tidak menyebutkan kemungkinan penalti yang akan diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com