Pria berkumis ini melaporkan diri ke Kantor Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di kawasan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
"Saya meminta maaf pada bapak polisi karena melakukan tindakan kurang tepat dan telah merepotkan bapak-bapak di Kepolisian (Republik Indonesia). Saya juga meminta maaf pada masyarakat yang merasa terganggu atas perbuatan saya," tukas Andi Wenas di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Wenas diminta pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk membuat surat pernyataan melalui kuasa hukumnya. Kombes Pol Martinus Sitompul, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan upaya pencegahan, pencarian, pemanggilan, dan penindakan atas tayangan atau insiden dalam beberapa hari terakhir yang tengah hangat di tengah masyarakat.
"Kami akan melakukan penindakan berdasarkan hukum, kami akan melakukan dua hal, menilang pak Wenas dengan Pasal 279 juntco Pasal 58 karena kendaraannya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu. Kami juga meminta Pak Wenas membuat surat pernyataan," beber Martinus.
Wenas juga berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan pengguna jalan lain. Selain itu, berharap pengalaman yang dialaminya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar bisa lebih tertib dalam berlalu-lintas di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.