Jakarta, KompasOtomotif — Kecelakaan yang menewaskan off-roader nasional Fathkun Nadjib di Km 97 Tol Cipularang ke arah Jakarta terus menyisakan cerita. Meskipun pelaku belum diketahui, banyak hikmah yang bisa diambil dari kecelakaan tragis tersebut.
Seperti diberitakan, off-roader 50 tahun tersebut sedang memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan mikrobus. Saat sedang coba mengeluarkan pengemudi di mikrobus, Nadjib terserempet kendaraan lain yang melaju kencang. Akibat kerasnya benturan, off-roader senior tersebut tewas di tempat.
Hikmah penting dari kejadian ini adalah berhati-hati dan selalu waspada jika berhenti di bahu jalan saat berada dalam kondisi darurat. Kebiasaan orang Indonesia yang kerap melanggar penggunaan bahu jalan dan malah melaju dengan kecepatan tinggi, atau mendahului dari lajur kiri, adalah faktor yang mewajibkan kita selalu waspada.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990, bahu jalan hanya diperuntukkan bagi mobil patroli, ambulans, mobil derek, dan mobil yang berhenti karena keadaan darurat, seperti mogok. Jelas, mobil yang menggunakan bahu jalan untuk mendahului tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Jika kita mengalami keadaan darurat, pecah ban, atau mogok, dan mengharuskan kita menepi di bahu jalan, maka kita pun harus ekstra waspada terhadap pengemudi yang sering menggunakan bahu jalan untuk mendahului. Oleh karena itu, perhatikan beberapa hal berikut, seperti dituturkan Evalube dalam situs resminya dan berbagai sumber lain:
1. Berhentikan kendaraan di bahu jalan dengan posisi setengah badan di rumput dan ban sebelah kanan di bahu jalan. Bila memungkinkan, tempatkan kendaraan seluruhnya di area rumput.
2. Keluarkan semua penumpang dan segera menjauh dari mobil. Ingat, posisi penumpang harus berada di belakang kendaraan di area rumput untuk menghindari tabrakan. Pasalnya, di Indonesia, bahu jalan kerap difungsikan secara salah sebagai "jalur cepat" karena kurangnya kesadaran akan keselamatan berkendara.
3. Pasang segitiga pengaman di belakang mobil dengan jarak minimal 25 meter, atau lebih aman jika 50 meter, agar pengendara dari arah belakang mengetahui adanya mobil mogok atau dalam keadaan darurat.
4. Jangan mencoba memperbaiki mobil sendiri. Demi meminimalkan risiko tertabrak dari arah belakang, tunggulah mobil patroli yang akan lewat, atau meneleponlah untuk meminta bantuan.
5. Setelah perbaikan selesai, dan mobil sudah bisa dikendarai, bergeraklah dalam kondisi tetap di bahu jalan hingga kecepatan mendekati 60 km/jam, sesuai peraturan kecepatan minimal lalu lintas jalan tol. Setelah itu, masuklah ke jalur utama.
6. Jika yang terjadi seperti pada peristiwa di Tol Cipularang itu, yakni harus memberikan pertolongan pada kendaraan yang posisinya sudah separuh berada di badan jalan, maka hendaknya pasang tanda di belakang mikrobus dengan benda apa pun, yang akan lebih baik jika memancarkan cahaya agar mudah dilihat saat gelap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.