Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Mobil Mewah Resmi Naik jadi 125 Persen

Kompas.com - 20/01/2014, 17:40 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Setelah melalui serangkaian pembicaraan, akhirnya pemerintah resmi menaikkan Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) mobil premium dari 75 persen menjadi 125 persen. Informasi ini disampaikan oleh Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian kepada KompasOtomotif, Senin (20/1/2014). "Jadi mas, dinaikkan yang kapasitasnya 3.000 cc ke atas," jelas Budi.

Pejabat eksekutif salah satu merek anggota Gaikindo mengatakan, sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah sudah dilakukan dari pihak Kementerian Perindustrian kepada anggota asosiasi. "RPP-nya sudah diparaf Chatib Basri dan MS Hidayat. Jadi, tinggal diresmikan saja," jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dari draf Rancangan Peraturan Tentang Perubahan Atas PP No. 41 Tahun 2013 disebutkan, kalau kenaikan PPnBM dilakukan untuk kendaraan bermotor impor (CBU), maupun rakitan lokal (CKD). Untuk mobil bermesin bensin berlaku untuk kapasitas 3.000 cc ke atas, sedangkan diesel 2.500 cc ke atas. Kenaikkan diputuskan dari 75 persen menjadi 125 persen.

KompasOtomotif Tabel perubahan PPnBM
"Memang jumlahnya tidak terlalu banyak, mungkin cuma sekitar 20.000 unit dari total 1,2 juta unit. Jadi, tidak terlalu berpengaruh terhadap pasar," tukas Budi.

Menurut Budi, semula Kemenperin sempat mau menaikkan PPnBM untuk CBU sedan bermesin 3.000 cc ke bawah, tapi urung dilakukan. "Ini hanya salah satu paket saja untuk menurunkan impor, masih banyak paket-paket lain yang disiapkan kemudian," tutup Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau