Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Insentif Baru, Tarif IKD Bakal Diturunkan

Kompas.com - 07/09/2009, 12:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Perindustrian (Depperin) mengusulkan penurunan bea masuk kendaraan terurai tak lengkap atau incompletely knock down (IKD) dari saat ini di kisaran 5-15 persen menjadi 0-7,5 persen. Upaya ini untuk menjaga agar investor tetap memilih Indonesia sebagai basis produksinya.

"Sebenarnya ada atau tidaknya pajak progresif, tarif IKD memang akan diturunkan. Namun, jika ingin dikatakan ini sebagai salah satu upaya untuk menandingi pajak yang lain, ya tak apa-apa," papar Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9).

Penurunan IKD, ungkap Budi, masuk dalam kebijakan harmonisasi tarif yang sudah dan tengah dilakukan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk bea masuk impor produk lainnya, seperti kendaraan dalam bentuk utuh (CBU), completety knock down (CKD), dan suku cadang.

"Semuanya saat ini sudah mulai turun dan terus berproses untuk mencapai angka (bea masuk) yang ideal. Yakni CBU 40 persen, sementara CKD dan parts 10. Semua berjalan ke arah itu. Nah, kini giliran IKD yang belum tersentuh. Untuk menciptakan keharmonisan, IKD (tarif) harus di bawah spare parts," papar Budi.

Berdasarkan data Gaikindo, tarif bea masuk IKD untuk kendaraan kategori sedan dan 4 x 2 (minibus) dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc hingga di atas 3.000 cc ditetapkan sebesar 15 persen. Adapun di segmen kendaraan bus, pikap, truk, dan kabin ganda dengan bobot kurang dari 5 ton hingga lebih dari 24 ton dikenakan tarif 5-15 persen.

Terkait permasalahan ini, Chief Executive Officer PTAstra International Tbk-Isuzu Sales Operation Supranoto Tirtodiprodjo menambahkan, langkah pemerintah menurunkan tarif IKD merupakan hal baik. Namun, apakah langkah itu bisa menopang laju industri dengan tempaan pajak progresif, itu masih perlu diteliti lebih lanjut.

"Apakah sebanding, antara yang diberi dan diterima. Harus ada perhitungan yang jelas akan hal ini. Baru nantinya akan terlihat seberapa besarnya dampak yang dihasilkan dari kebijakan itu," paparnya.

Saat ini, proses pengusulan baru mencapai tahap pengiriman surat ke instansi terkait. Jika bisa terus berjalan lancar, insentif baru industri otomotif nasional pada 2010 mendatang diharapkan bisa segera dituntaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com