Toyota 'Kehilangan' Hak Paten Mesin Hibrida
Selasa, 13/5/2008 | 11:18 WIB

PRODUSEN otomotif asal Jepang, Toyota, dinyatakan kalah dan harus membayar denda atas penggunaan hak paten teknologi mesin hybrid (hibrida)  dalam sebuah persidangan banding di pengadilan federal, Senin kemarin.

Tahun lalu, Pengadilan Federal memutuskan Toyota harus membayar denda sebesar 4,3 juta dollar AS, menyusul penggunaan teknologi hibrida yang hak patennya dimiliki sebuah perusahaan Paice LLC di Virginia, AS. Teknologi tersebut dipakai Toyota untuk produksi mobil hibrida-bensin.

Disebutkan dalam berita yang dilansir Detroit News, sengketa mengenai paten ini menyangkut mikroprosesor yang berfungsi untuk mengatur informasi mengenai tenaga putaran pada mesin bensin maupun listrik.

Sebagai tambahan dari denda 4,3 juta dollar AS tersebut, Toyota diwajibkan membayar semacam royalti kepada pihak Paice sebesar 25 dollar AS untuk setiap Prius, Higlander Hybrid, dan Lexus RX400h yang terjual. Hal ini sebagai kompensasi dari penolakan pengadilan federal untuk memblokir penjualan kendaraan-kendaraan tersebut.


GLO
Sumber : LEFTLANENEWS
Share on Facebook
A A A
komentar anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
  
    No Latest

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort