Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota 'Kehilangan' Hak Paten Mesin Hibrida

Kompas.com - 13/05/2008, 11:18 WIB

PRODUSEN otomotif asal Jepang, Toyota, dinyatakan kalah dan harus membayar denda atas penggunaan hak paten teknologi mesin hybrid (hibrida)  dalam sebuah persidangan banding di pengadilan federal, Senin kemarin.

Tahun lalu, Pengadilan Federal memutuskan Toyota harus membayar denda sebesar 4,3 juta dollar AS, menyusul penggunaan teknologi hibrida yang hak patennya dimiliki sebuah perusahaan Paice LLC di Virginia, AS. Teknologi tersebut dipakai Toyota untuk produksi mobil hibrida-bensin.

Disebutkan dalam berita yang dilansir Detroit News, sengketa mengenai paten ini menyangkut mikroprosesor yang berfungsi untuk mengatur informasi mengenai tenaga putaran pada mesin bensin maupun listrik.

Sebagai tambahan dari denda 4,3 juta dollar AS tersebut, Toyota diwajibkan membayar semacam royalti kepada pihak Paice sebesar 25 dollar AS untuk setiap Prius, Higlander Hybrid, dan Lexus RX400h yang terjual. Hal ini sebagai kompensasi dari penolakan pengadilan federal untuk memblokir penjualan kendaraan-kendaraan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com