SOLO, KOMPAS.com - Setiap lajur di jalan tol memiliki fungsinya masing-masing, pengemudi perlu menaati aturan tersebut untuk mewujudkan keselamatan berkendara.
Seperti penggunaan lajur kanan yang hanya digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi ketika hendak mendahului pengendara lain.
Aturan tersebut juga telah dijelaskan dalam Pasal 108, UU No 20 Tahun 2009, di mana dalam ayat 1 dituliskan bahwa pengguna jalan harus menggunakan lajur jalan sebelah kiri.
Baca juga: Bukan Benturan, Ini Faktor Utama yang Sebabkan Ban Mobil Benjol
Kemudian pada ayat 2 dituliskan, lajur sebelah kanan hanya digunakan saat pengemudi akan melewati kendaraan di depannya (mendahului), dan diperintahkan oleh petugas kepolisian untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.
Selain itu, sesuai dengan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, lajur kanan hanya untuk mendahului. meski sudah di batas kecepatan, tapi tetap tidak boleh diam di lajur kanan terus-menerus.
Disebutkan juga, jika melanggar maka akan dikenakan Pasal 108 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009, dan denda Rp 500.000.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, jalan di lajur paling kanan prinsipnya hanya untuk mendahului. Memang kadang kondisi lalu lintas yang macet dan padat membuat sulit diam di lajur kanan.
"Akhirnya jadi kebiasaan jelek (diam di lajur kanan). Kemudian soal batas kecepatan, 100 Kpj itu hanya untuk memastikan kecepatan yang ideal, bukan berarti bisa diam di kanan dengan kecepatan tersebut," kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Bolehkah Berlama-lama di Lajur Kanan Jalan Tol meski Sudah Sesuai Batas Kecepatan?
Sony melanjutkan, jika ada mobil kencang dari belakang, jangan sok jadi petugas dan menghalanginya. Biarkan mereka melewati dengan batas kecepatan maksimum yang telah diatur.
"Etika dan aturan berkendara dulu dipahami, sebelum menghakimi pengemudi lain," kata Sony.
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga
Sony menjelaskan, walau ada di lajur kanan dan dalam kecepatan maksimum, tetap biarkan orang lain melintas kalau lebih cepat. Jadi bukan soal siapa yang paling taat aturan, tapi lebih baik beri jalan saat lajur kiri sudah aman.
"Yang ada selama ini pada mager (diam) di kanan dengan kecepatan 100 Kpj. Menerjemahkan aturannya pada salah," kata Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.