Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Lajur Kanan di Jalan Tol Hanya untuk Mendahului

Kompas.com - 09/02/2025, 15:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap lajur di jalan tol memiliki fungsinya masing-masing, pengemudi perlu menaati aturan tersebut untuk mewujudkan keselamatan berkendara.

Seperti penggunaan lajur kanan yang hanya digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi ketika hendak mendahului pengendara lain.

Aturan tersebut juga telah dijelaskan dalam Pasal 108, UU No 20 Tahun 2009, di mana dalam ayat 1 dituliskan bahwa pengguna jalan harus menggunakan lajur jalan sebelah kiri.

Baca juga: Bukan Benturan, Ini Faktor Utama yang Sebabkan Ban Mobil Benjol

Kemudian pada ayat 2 dituliskan, lajur sebelah kanan hanya digunakan saat pengemudi akan melewati kendaraan di depannya (mendahului), dan diperintahkan oleh petugas kepolisian untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.

Selain itu, sesuai dengan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, lajur kanan hanya untuk mendahului. meski sudah di batas kecepatan, tapi tetap tidak boleh diam di lajur kanan terus-menerus.

Disebutkan juga, jika melanggar maka akan dikenakan Pasal 108 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009, dan denda Rp 500.000.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, jalan di lajur paling kanan prinsipnya hanya untuk mendahului. Memang kadang kondisi lalu lintas yang macet dan padat membuat sulit diam di lajur kanan.

"Akhirnya jadi kebiasaan jelek (diam di lajur kanan). Kemudian soal batas kecepatan, 100 Kpj itu hanya untuk memastikan kecepatan yang ideal, bukan berarti bisa diam di kanan dengan kecepatan tersebut," kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Bolehkah Berlama-lama di Lajur Kanan Jalan Tol meski Sudah Sesuai Batas Kecepatan?


Sony melanjutkan, jika ada mobil kencang dari belakang, jangan sok jadi petugas dan menghalanginya. Biarkan mereka melewati dengan batas kecepatan maksimum yang telah diatur.

"Etika dan aturan berkendara dulu dipahami, sebelum menghakimi pengemudi lain," kata Sony.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

Sony menjelaskan, walau ada di lajur kanan dan dalam kecepatan maksimum, tetap biarkan orang lain melintas kalau lebih cepat. Jadi bukan soal siapa yang paling taat aturan, tapi lebih baik beri jalan saat lajur kiri sudah aman.

"Yang ada selama ini pada mager (diam) di kanan dengan kecepatan 100 Kpj. Menerjemahkan aturannya pada salah," kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
di tol merak-balaraja, lajur kanan sering digunakan truk & pick up dengan kecepatan santuy dibawah 60 kpj sehingga terasa menggangu pengguna tol lainnya. belum lagi kebiasaan truk yang nyelonong ke lajur kanan secara tiba-tiba berpotensi menyebabkan tabrakan beruntun.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau