6. Knalpot brong
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
7. Berboncengan lebih dari satu penumpang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
8. Melawan arus
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Airlangga Sebut Lanjutan Subsidi Motor Listrik Sudah Disetujui
9. Pelanggaran Over dimension dan overload (ODOL)
Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: DPR-Pemerintah Diam-diam Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah
Ihsan juga mengatakan, jenis kegiatan ini akan dilaksanakan melalui imbauan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan, pembagian brosur dan pembentangan spanduk tentang tertib berlalu lintas.
Selain itu, juga ada berbagai kegiatan sosial, edukasi dan patroli mobile dalam Operasi Keselamatan Progo 2025 ini.
“Kegiatan Sosial seperti bakti sosial dan kurve kebersihan, kegiatan edukasi melalui publik addres dan dialog interaktif. Serta Patroli mobil dan Gakkum humanis,” ucap Ihsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.