Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Bagaimana dengan Harga Tiket Bus?

Kompas.com - 17/12/2024, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik mulai 2025. Namun, terdapat sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen.

Bagaimana dengan harga tiket bus, apakah terdampak dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen?

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, sesuai dengan regulasinya tiket bus pada dasarnya tidak terkena PPN.

Baca juga: Tips Aman Mengemudikan Mobil Manual di Tanjakan Macet

“Kalau tiket kami kan enggak dipungut PPN, enggak terdampak. Tiket bus itu non PPN, karena kami ini PKP non PPN,” ujar Sani, kepada Kompas.com (16/12/2024).

Senada dengan hal tersebut, Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam Anthony Steven Hambali juga mengungkapkan jawaban yang sama.

Menurutnya, kenaikan harga tiket bus lebih karena faktor musim liburan, seperti Natal dan Lebaran. Atau karena kenaikan harga BBM.

Baca juga: Resmi, Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen

“Untuk PPN transportasi tetap di tarif 0 persen. Jadi tidak berpengaruh,” ucap Anthony, kepada Kompas.com (16/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas bebas PPN diberikan kepada barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujarnya saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta (16/12/2024).

Baca juga: Big Bird Borong Bus Baru Buatan Karoseri Adiputro

“Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," kata dia.

Airlangga menjelaskan, rincian bahan kebutuhan pokok yang dibebaskan dari tarif PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ucap Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zelensky: Ukraina Siap Patuhi Gencatan Senjata yang Diusulkan AS
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau