TANGERANG, KOMPAS.com - Truk boks besar menabrak sejumlah mobil dan motor di ruas jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang, Kamis (31/10/2024).
Truk awalnya melaju kencang menabrak sejumlah mobil dan motor. Tapi bukannya berhenti, sopir justru terus melaju dengan cara melawan arus untuk kabur.
Baca juga: Pilihan Helm Berbahan Serat Karbon Buatan Lokal, mulai Rp 2,8 Juta
Warga yang kesal kemudian berhasil mencegat truk dan kemudian menghakimi sang sopir.
View this post on Instagram
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho, mengatakan, truk tersebut akhirnya berhenti di Tugu Adipura, Tangerang.
"Awalnya kecelakaan (di lokasi pertama), kemudian serempetan lagi (di lokasi berbeda. Pengemudi truk tidak mau berhenti. Akhirnya dikejar oleh masyarakat sampai di Tugu Adipura ini," kata Zain dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/11/2024)
Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan, pelaku tabrak lari merupakan tindakan melawan hukum, sebab pengemudi harusnya berhenti dan membantu korban.
Baca juga: Cara Jaga Cat Mobil Agar Tak Mudah Kusam dan Rusak
"Sering kita dengar terjadi kecelakaan penabraknya melarikan diri. Apapun modus dan kejadiannya, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas memiliki hak dan kewajiban," kata Budiyanto belum lama ini.
Budiyanto mengatakan, jika terjadi kecelakaan maka apa yang perlu dilakukan penabrak sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231.
Bunyi Pasal 231:
1. Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.
2. Pengemudi ranmor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
Baca juga: Korlantas Sebut 60 Persen Korban Kecelakaan Adalah Pengendara Motor
Budiyanto menjelaskan, apabila penabrak tidak melakukan kewajiban di atas kemudian malah melarikan diri dengan tidak ada alasan yang bisa diterima dari aspek hukum maka dianggap merupakan kejahatan lalu-lintas.
"Hal itu diatur dalam ketentuan pidana Pasal 312," kata dia.
Bunyi Pasal 312:
Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepad Kepolisian negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.