Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pelanggaran Lalu-lintas Terbanyak Saat Operasi Zebra 2024

Kompas.com - 28/10/2024, 18:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencatat pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm masih jadi pelanggaran lalu lintas terbanyak selama Operasi Zebra Jaya 2024.

Tercatat dari total 65.859 kasus pelanggaran berkendara yang ditindak selama operasi yaitu 14-27 Oktober 2024, pelanggaran penggunaan helm mencapai 21.500 kasus.

Kemudian motor melawan arah sebanyak 8.518 kasus. Selanjutnya, polisi menindak 6.252 kasus pelanggaran marka jalan.

Baca juga: Tarif Resmi Mengurus BPKB dan STNK yang Hilang atau Rusak

14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2024.Kompas.com/Daafa Alhaqqy 14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2024.

"Sementara pengendara yang menggunakan handphone saat berkemudi capai 570 kasus. Selanjutnya pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 29.016 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (28/10/2024).

Polisi juga mencatat angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2024 mencapai 164 kasus. Angka tersebut naik 22,4 persen dibanding 2023 yang mencapai 134 kasus.

“Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia selama Operasi Zebra berlangsung, atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 orang,” tuturnya.

Dari 164 kasus kecelakaan yang terdata selama Operasi Zebra Jaya 2024 ini, 16 orang di antaranya mengalami luka berat, dan 174 orang luka ringan.

Baca juga: Mobil RI 1 Maung Garuda Pakai Pelek Buatan HSR Wheels

“Untuk kerugian materi yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 184.300.000,” kata Ade Ary.

Dengan berakhirnya Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau