Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Beli Mobil Bekas bila Surat-surat dan Fisik Enggak Cocok

Kompas.com - 21/10/2024, 12:02 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Mobil dilengkapi surat-surat resmi terkait identitas dan riwayat kepemilikannya. Dokumen tersebut juga menjadi syarat sebuah mobil boleh dioperasikan di jalan raya secara legal.

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) merupakan dua dokumen yang wajib diperiksa oleh konsumen saat memilih mobil bekas.

Hardi Wibowo, pemilik bengkel dan showroom mobil bekas Aha Motor Yogyakarta, mengatakan, pada surat-surat kendaraan bermotor tercantum nomor identitas yang melekat seperti nomor rangka dan mesin.

Baca juga: Waspada Iklan Mobil Bekas Murah dengan Embel-embel Butuh Uang


“Konsumen yang sedang memilih mobil bekas incarannya, wajib memeriksa apakah nomor identitas ini cocok antara fisik dan suratnya, nomor rangka dan mesin melekat pada fisik kendaraan,” ucap Hardi kepada Kompas.com, Minggu (20/10/2024).

Hardi mengatakan, kecocokan nomor rangka dan mesin menjadi tanda bahwa mobil tersebut legal secara kasat mata. Pasalnya, ada saja unit swap rangka dan mesin.

“Mungkin secara fungsi mobil tidak bermasalah, namun legalitasnya akan susah diurus, seperti ketika proses balik nama kendaraan, bayar pajak dan sejenisnya, bila nomor identitas tak sesuai kan sama saja mobil tak dilengkapi surat-surat,” ucap Hardi.

Baca juga: Jangan Terjebak Skema Nakal Oknum Penjual Mobil Bekas

Menurut Hardi, mobil tanpa surat-surat sah tak layak untuk dibeli karena berpotensi mendapatkan masalah di kemudian hari, khususnya ketika harus berurusan dengan polisi.

“Selain itu, selain sebagai alat transportasi, mobil bekas yang dibeli juga menjadi investasi, sehingga konsumen perlu menjaga agar harga jual kembalinya tetap stabil,” ucap Hardi.

Jadi, dengan memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan yang tertera pada STNK dan BPKB, konsumen sudah berupaya mendapatkan unit mobil bekas yang layak jalan dan legal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau