Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap yang Memancing Emosi Massa Ketika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 19/10/2024, 17:22 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sikap pengendara ketika terlibat kecelakaan terkadang memicu amukan massa. Maka dari itu, setiap pengemudi harus memahami apa yang sebaiknya dilakukan ketika terlibat kecelakaan.

Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas cukup terbuka, mengingat ancaman bahaya ketika berkendara bisa dari mana saja dan kapan saja.

Kompleksnya masalah lalu lintas kerap memicu terjadinya kecelakaan, meski tak seorang pun menginginkannya.

Sebenarnya, terlibat kecelakaan bukan suatu hal yang layak diamuk massa. Namun, karena sikap pengendara terkadang justru memancing kondisi tersebut terjadi.

Baca juga: Viral, Video Mobil Diamuk Massa Usai Tabrak Lari Dua Pemotor di Sleman


Momo Wikan, aktivis penolong orang di jalan Yogyakarta mengatakan, sikap hakim sendiri bukan hal yang dibenarkan, namun terkadang masyarakat geram dengan sikap pengendara yang justru kabur ketika terlibat kecelakaan di jalan.

“Seharusnya, baik kita yang salah atau bukan, sikap pengendara tetap harus berhenti, dan memberikan pertolongan kepada korban, itu sikap yang paling benar, bukan malah kabur,” ucap Momo, kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2024).

Momo mengatakan, fenomena amukan massa terhadap pelaku tabrak lari, dipicu oleh kekesalan. Pasalnya, sudah tahu menjadi orang yang terlibat tapi justru kabur meninggalkan korban.

Baca juga: Cara Terhindar Kasus Tabrak Lari Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan

“Terlepas benar atau salah, kita sebagai manusia seharusnya berhenti, minimal bisa menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya bagaimana, bila kabur kan terkesan seperti ketakutan dan merasa bersalah,” ucap Momo.

Sedangkan soal hakim sendiri, seperti merusak kendaraan atau memukul pelaku, menurut Momo, itu tidak dibenarkan.

Menurutnya, akan lebih baik bila setiap pengendara yang terlibat bisa berdamai, dengan mencari titik tengahnya bersama-sama.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Alif Akbar Lukman mengatakan, ketika pengendara terlibat kecelakaan di jalan, bisa segera menghubungi petugas kepolisian.

Baca juga: Serangan Panik Bisa Bikin Seseorang Terjebak Kasus Tabrak Lari

“Begitu terjadi tabrakan, pengendara terlibat, baik benar atau salah, harus berhenti dengan menepi pelan-pelan, kadang yang menjadi pemicu amukan massa karena tidak berhenti, tapi terus berjalan, padahal sudah tahu bersalah,” ucap Alif kepada Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).

Alif mengatakan, petugas kepolisian justru bisa memediasi beberapa belah pihak yang terlibat kecelakaan, agar ditemukan jalan damai.

“Kecuali ada korban jiwa, atau pihak korban tidak terima, maka proses penegakkan hukum bisa tetap dijalankan, sesuai protokol penegakkan hukum yang berlaku, terlepas dari itu kami mengharapkan pengendara bisa berdamai,” ucap Alif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

SIM Mati Saat Lebaran Bisa Diperpanjang Mulai 8 April 2025 Tanpa Tes

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Ormas Diduga Jadi Dalang Batalnya Investasi Ratusan Triliun di RI

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Samsung Galaxy A56 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Korban Pertamax Campur Air Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau