Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Juli 2024

Kompas.com - 01/07/2024, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya wajib dimiliki pengendara sepeda motor dan mobil, pengemudi kendaraan niaga seperti bus, truk, dan mobil komersial juga wajib memiliki SIM.

SIM yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan niaga adalah SIM golongan B1 dan B2, seperti yang tertulis dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Pembuatan SIM B1 dan B2 berbeda dari SIM A, C dan D, yang minimal usia harus berusia 17 tahun. Sebab, pemohon SIM B1 minimal berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.

Baca juga: Stigma Negatif Mobil Bekas Taksi Tidak Selalu Benar

Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2tribratanews.kalteng.polri.go.id Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2

Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.

Selain itu, ada beberapa syarat pembuatan SIM B1 dan B2 sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yakni sebagai berikut:

  • Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Baca juga: PO Tiara Mas Mau Rilis Bus Edisi Avengers


Namun, mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), BPJS Kesehatan akan diujicobakan menjadi syarat pembuatan SIM B1 dan B2 di sejumlah wilayah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sedangkan untuk wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau