JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya wajib dimiliki pengendara sepeda motor dan mobil, pengemudi kendaraan niaga seperti bus, truk, dan mobil komersial juga wajib memiliki SIM.
SIM yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan niaga adalah SIM golongan B1 dan B2, seperti yang tertulis dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Pembuatan SIM B1 dan B2 berbeda dari SIM A, C dan D, yang minimal usia harus berusia 17 tahun. Sebab, pemohon SIM B1 minimal berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Selain itu, ada beberapa syarat pembuatan SIM B1 dan B2 sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yakni sebagai berikut:
Namun, mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), BPJS Kesehatan akan diujicobakan menjadi syarat pembuatan SIM B1 dan B2 di sejumlah wilayah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sedangkan untuk wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/01/124200015/biaya-resmi-bikin-sim-b1-dan-b2-per-juli-2024