JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juni 2025 para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa berkendara di negara-negara ASEAN tanpa perlu menggunakan SIM Internasional.
Rencananya kebijakan tersebut akan berlaku pada 1 Juni 2025. Hal ini diketahui melalui unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (20/6/2024).
“Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: GAC Aion Bentuk Joint Venture dengan Indomobil Kembangkan Bisnis EV
Dalam unggahan itu juga dijelaskan bahwa penerapan aturan tersebut selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025!
SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei,… pic.twitter.com/ARHDtdy69z
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 20, 2024
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Selain itu, penggunaan NIK diharapkan juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.
“Juli 2024 kita berlakukan, langsung cetak. Bagi pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com.
Sementara untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya belum habis, bisa tetap menggunakan SIM yang ada. Penggantian baru akan dilakukan ketika pemohon melaksanakan perpanjangan SIM.
“SIM lama tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku, saat diperpanjang otomatis tercetak format baru,” kata Heru.
Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
Seperti diketahui, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.
Baca juga: Polisi Kasih Toleransi 1 Tahun buat Pengguna Moge Bikin SIM C1
Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.