Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Beda Arti Marka Jalan Garis Utuh dan Putus-putus

Kompas.com - 19/06/2024, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sering terlihat, namun tak sedikit pengendara baik mobil atau sepeda motor yang belum mengerti arti atau maksud dari marka jalan yang berada di bagian aspal.

Umumnya, ada dua marka jalan, yakni berupa garis lurus yang terhubung, dan satunya lagi berupa garis namun putus-putus. Keduanya punya makna yang berbeda.

Bila merujuk pada aturannya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, dijelaskan pada pasal 17.

Baca juga: Kerap Disepelekan, Ini Peran Penting Tutup Pentil pada Ban

(1) Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a berfungsi sebagai :

a. larangan bagi kendaraan melibtasi garis tersebut; dan
b. pembatas dan pembagi jalur

Test drive Hyundai Ioniq 5 Bluelinkedij@nw@ri Test drive Hyundai Ioniq 5 Bluelink

Untuk jenis marka jalan ini, biasanya lebih sering diterapkan pada pada ruas jalan Nasional atau Provinsi dua arah.

Sementara untuk marka jalan berupa garis putus-putus merupakan kebalikannya. Fungsinya tetap sebagai pembatas atau pembagi jalur, namun pengguna jalan masih boleh melintasi garis tersebut untuk mendahului kendaraan lain dengan hati-hati.

Tak hanya itu, ada dua marka jalan berupa garis ganda utuh yang memiliki arti larangan dan pembatasan jalur, namun bersifat tegas.

Baca juga: Bukan untuk Engine Brake, Ini Fungsi Overdrive Transmisi Mobil Matik

Saat kendaraan dari dua jalur berlawanan, maka dilarang keras melintasi garis ganda tersebut. Artinya, pengendara juga tidak bisa melewati atau mendahului kendaraan lain yang berada di depannya.

Sejumlah kendaraan melintasi jalur Puncak di kawasan Puncak Pass, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah kendaraan melintasi jalur Puncak di kawasan Puncak Pass, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Terakhir, ada garis ganda putus-putus dan utuh. Untuk jenis marka ini memiliki fungsi pembagi dan pembatas jalur.

Pengendara di sisi marka utuh dilarang melintas garis untuk menyalip meski kondisi lalu lintas sedang senggang.

Sementara untuk pengendara di sisi marka yang putus-putus, diperbolehkan melintasi garis untuk menyalip kendaraan lain dengan syarat tetap berhati-hati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau