Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pempov) Jakarta kembali menerapkan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 jalan utama pada pekan ini.

Aturan ini akan berlaku selama lima hari mulai pagi ini, Senin (10/6/2024) sampai Jumat (14/6/2024). Pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Jika ditemui ada pengguna jalan yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dalam Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.

Untuk waktu gage, terbagi dalam dua sesi, yakni pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini, Senin (10/6/2024) sampai Jumat (14/6/2024):

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/10/061200615/ingat-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke