JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pempov) Jakarta kembali menerapkan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 jalan utama pada pekan ini.
Aturan ini akan berlaku selama lima hari mulai pagi ini, Senin (10/6/2024) sampai Jumat (14/6/2024). Pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Jika ditemui ada pengguna jalan yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dalam Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Untuk waktu gage, terbagi dalam dua sesi, yakni pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini, Senin (10/6/2024) sampai Jumat (14/6/2024):
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/10/061200615/ingat-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pekan-ini