Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/06/2024, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib untuk membayar pajak tiap tahunnya. Besaran beban tersebut dapat dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dinamakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah dari yang tertera. Hal itu karena pemilik terlambat untuk menuntaskan kewajibannya.

Membayar pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif paling rendah ialah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.

Baca juga: Video Viral Creta Ditabrak Kereta, Pemilik Cuma Bisa Merenung

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta TimurKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur

Namun seiring perkembangan teknologi, pemilik kendaraan tidak perlu repot lagi menerka besaran PKB yang harus dibayar. Sebab beban dimaksud dapat dilihat lebih dahulu melalui beberapa cara.

Rata-rata, dalam situs dan aplikasi tersebut dibutuhkan beberapa informasi pribadi dari pemilik kendaraan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, nomor rangka yang tercantum di STNK.

Berikut cara mudah cek pajak kendaraan:

Rumor peluncuran Yamaha Lexi baru dari kode NJKB website Samsat DKI JakartaScreenshot website Samsat DKI Jakarta Rumor peluncuran Yamaha Lexi baru dari kode NJKB website Samsat DKI Jakarta

1. Cek pajak kendaraan via website

  • Akses laman https://e-samsat.id.
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi).
  • Klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Ciptakan Bus Pariwisata Aman, Korlantas Bakal Adakan Sekolah Mengemudi

Selain di e-samsat, pemilik juga bisa melakukan cek pajak kendaraan melalui webite Samsat daerah.

Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor.

Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Baca juga: Tips Aman Hadapi Pengemudi Arogan Saat Berkendara di Jalan Raya

Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal.samsatdigital.id Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal.

2. Cek via aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.
  • Setelah registrasi, pilih menu "NRKB" atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.
  • Klik "Lanjut".
  • Akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.

3. Cek via SMS

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com