Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Rutin Periksa Bus Pariwisata Tiap Akhir Pekan

Kompas.com - 03/06/2024, 19:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menertibkan operasional angkutan pariwisata dan mengedepankan aspek keselamatan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, secara rutin melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata.

Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan tiap libur akhir pekan ataupun momen libur panjang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pada akhir pekan kemarin, pemeriksaan angkutan pariwisata telah mulai dilakukan secara acak dan akan terus dilakukan di beberapa lokasi seperti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jambi, Riau hingga Sumatera Utara.

"Telah diperiksa sebanyak 153 unit bus. Dari total bus yang diperiksa, telah ditemukan di lapangan sebanyak 108 unit bus atau 71 persen memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, sedangkan 45 unit bus atau sebesar 29 persen tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis," kata Hendro dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Setelah Zarco, Sekarang Giliran Quartararo Kecewa dengan FIM Stewards

Pemeriksaan bus pariwisataKEMENHUB Pemeriksaan bus pariwisata

Hendro juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan ini, untuk bus yang status Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku atau memalsukan status Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dilakukan penilangan oleh PPNS Ditjen Perhubungan Darat. 

Kegiatan ini dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat di tiap-tiap daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), PT. Jasa Raharja serta pihak kepolisian.

"Saya mengapresiasi kinerja rekan-rekan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan secara acak pada weekend kemarin ditemukan lebih banyak yang sudah memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis laik jalan. Hal ini merupakan suatu hal yang baik," katanya.

Untuk ke depannya, pihaknya berharap seluruh Perusahaan Otobus (PO) maupun Karoseri dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com