JAKARTA, KOMPAS.com - Usai pemilik PO Trans Putera Fajar dinyatakan sebagai tersangka, deretan fakta dari bus yang alami kecelakaan tragis ini terus terungkap. Kepolisian menyatakan kalau bisnis PO tersebut berjalan secara ilegal atau bodong.
"PO yang dipakai di bus tersebut adalah bodong," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Wibowo dikutip dari keterangan resmi, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Besok, Simpang Susun Ramp D Ruas Tol Dalam Kota Ditutup Sementara
Wibowo menjelaskan, PO tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemilik bus hanya menempel lambang seenaknya seolah PO bus resmi.
PO tersebut juga dipastikan tidak tergabung perusahaan otobus atau pariwisata manapun melainkan berdiri sendiri.
"Lambang asal tempel dan bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun," ujarnya.
Baca juga: 2 Bus Baru PO Bintang Zahira Trans, Tronton dengan Bodi Skylander R22
Bus pariwisata milik Trans Putera Fajar sendiri menjadi insiden kecelakaan tragis yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Bus tersebut disewa oleh rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok untuk kegiatan sekolah.
Setelah ditelusuri, bus ini memang punya banyak masalah, mulai dari kurangnya perawatan, status uji KIR mati, bahkan merubah bodi bus tanpa ke karoseri resmi.
“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” kata Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.