JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Untuk membuat SIM C1, pengendara wajib memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Pemohon SIM C1 juga wajib berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Baca juga: Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera
Pengkategorian SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yaitu Pasal 3 Huruf G, H dan I.
Meski ketentuan SIM C1 tertulis jelas namun masih ada yang bingung apakah motornya perlu SIM C1 atau tidak, misalnya ialah motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R.
Berdasarkan spesifikasi resmi yang dirilis pabrikan, ZX-25R memiliki kubikasi 249,8 cc. Hal tersebut juga tertuang dalam STNK yang tertulis isi silinder 249 cc.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan, pemberlakuan SIM C1 hanya untuk motor berkubikasi 250 cc sampai dengan 500 cc.
Baca juga: 2 Bus Baru PO Bintang Zahira Trans, Tronton dengan Bodi Skylander R22
“Coba kamu punya STNK Kawasaki (Ninja 250) berapa itu cc-nya? (Mesinnya) 249 pakai koma-koma kan. Iya, berarti di bawah 250 cc," ujar Yusri kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi Selasa (28/5/2024).
Singkatnya penjelasan Yusri, kalau di STNK belum tertulis 250 cc maka artinya masih bisa pakai SIM C biasa.
"Kalau tertulis belum 250 cc berarti masih bisa pakai SIM C biasa. Kita patokannya dari angka 250 cc saja yang tertulis di STNK," ujar Yusri secara terpisah.
Baca juga: Cara Benar Pakai Fast Charging di Motor Listrik
Bunyi Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Huruf G,H dan I:
G. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
H. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang
menggunakan daya listrik;\
I. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.