JAKARTA, KOMPAS.com - Bepergian menggunakan bus hingga saat ini masih jadi pilihan masyarakat Indonesia untuk ke daerah satu ke daerah lainnya. Namun maraknya kasus kecelakaan yang melibatkan bus saat ini menimbulkan ketakutan tersendiri bagi calon penumpang.
Agar bepergian menggunakan bus jauh lebih aman tanpa dihantui rasa cemas, kini calon penumpang bisa mengecek atau memeriksa apakah unit yang akan digunakan laik jalan atau tidak.
Ada dua cara mudah yang bisa digunakan oleh calon penumpang untuk memeriksa kelaikan bus pariwisata, bus AKAP atau bus AKDP.
Selain bertanya langsung ke kru untuk menunjukan bukti telah melakukan uji KIR secara berkala, kini calon penumpang bisa memeriksa secara online.
Pertama, bisa mengakses laman SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda). Kedua adalah cek kelayakan bus via aplikasi Mitra Darat. Sekadar informasi, keduanya merupakan sistem informasi yang dikembangkan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Banyak Pengemudi Tidak Sadar Mobil Alami Aquaplaning
1. SPIONAM
Untuk yang ingin menggunakan SPIONAM bisa langsung membuka website https://spionam.dephub.go.id. Kemudian, klik menu 'Cek Kendaraan'.
Setelah itu, masukkan nomor kendaraan dari bus yang hendak ditumpangi pada kolom yang tersedia.
Nantinya website akan menampilkan beberapa informasi mengenai bus itu, seperti nomor kendaraan, nama perusahaan, Nomor Kartu Pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, nomor uji berkala, dan masa berlaku uji berkala.
Baca juga: Neta Buatan Bekasi Belum Lirik Pasar Ekspor
2. Mitra Darat
Bagi yang ingi menggunakan Mitra Darat harus unduh terlebih dahulu aplikasinya via App Store (untuk iPhone) atau Google Play Store (untuk HP Android). Setelah itu login akun menggunakan akun Google (akun Gmail).
Pengguna bisa klik opsi “Cek Izin Sekarang” yang terdapat pada kolom “Pengecekan Perizinan Angkutan”.
Selanjutnya, pengguna bisa mencari perusahaan bus dari bus yang hendak ditumpangi di kolom “Data Perusahaan Angkutan”.
Pada kolom “Data Perusahaan Angkutan”, akan menampilkan beberapa informasi, seperti nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha, serta izin operasi dan masa berlakunya.
Selain itu, pengguna juga bisa memastikan kelaikan bus di kolom “Data Laik” dengan memasukkan nomor kendaraan dari bus yang hendak ditumpangi. Nantinya akan menampilkan beberapa informasi seperti nomor kendaraan, nama perusahaan, Nomor Kartu Pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, nomor uji berkala, dan masa berlaku uji berkala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.