Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pelanggar Lane Hogger Tidak Ditindak?

Kompas.com - 29/04/2024, 15:02 WIB
Gilang Satria,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

6


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski cukup banyak, tapi pelanggaran lane hogger terutama di jalan tol masih sering terabaikan petugas.

Padahal kondisi tersebut cukup berbahaya sebab berpotensi menyebabkan kecelakaan beruntun.

Tak heran timbul pertanyaan mengapa pelanggaran lane hogger sering terabaikan?

Baca juga: Bedanya Sabuk Baja Transmisi IVT dengan CVT Biasa

Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan, pelanggar lane hogger ditindak dengan tilang elektronik.

Menurutnya, pelaku lane hogger di jalan tol sulit dilakukan penindakan secara langsung sebab jalan tol ialah jalan bebas hambatan.

"Lane hogger, jalan tol itu kecepatan maksimal itu 100 km per jam, tapi kalau lebih dari itu akan dikenakan sanksi berupa tilang, tapi tilangnya elektronik. Di mana di Indonesia sendiri masih belum bisa kita kejar mereka, kecuali jalan biasa pasti akan kami berikan teguran," ujar Ronald di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/4/2024).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jalan tol adalah jalan yg dirancang untuk mobilitas kendaraan dengan laju cepat tanpa hambatan.

Baca juga: Menyerempet Marquez, Bagnaia Sebut Itu Manuver Cerdas

"Dengan situasi ini kemungkinan menjadi pertimbangan petugas untuk tidak melakukan penindakan. Apabila setiap pelanggaran lane hogger ditindak barang tentu akan membahayakan pelanggar maupun petugas itu sendiri dari aspek keselamatan," katanya.

Baca juga: Ketika Jalan Raya Disebut Ladang Pertempuran Warga Sipil

"Fenomena ini harus dicegah dengan langkah-langkah yang simultan dari mulai edukasi/sosialisasi, membangun langkah penecegahan dan penegakan hukum," katanya.

Baca juga: Menyerempet Marquez, Bagnaia Sebut Itu Manuver Cerdas

Penegakan hukum kata Budiyanto tidak selamanya harus menggunakan tilang, tapi dengan arahan, teguran juga merupakan bagian dari penegakan hukum.

"Pembiaran terhadap pelanggaran tersebut sama saja membiarkan terbentuknya budaya melanggar. Hal ini tidak boleh. Upaya menyadarkan masyarakat dan membangun kepedulian petugas selalu harus digelorakan demi terciptanya budaya tertib berlalu lintas," katanya.

Budiyanto mengatakan, pelanggaran lane hogger dapat dikenakan UU No 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat 3, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

6
Komentar
kalau banyak truk dan bus di lajur kiri yaa lebih baik tetap di lajur kanan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau