Padahal kondisi tersebut cukup berbahaya sebab berpotensi menyebabkan kecelakaan beruntun.
Tak heran timbul pertanyaan mengapa pelanggaran lane hogger sering terabaikan?
Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan, pelanggar lane hogger ditindak dengan tilang elektronik.
Menurutnya, pelaku lane hogger di jalan tol sulit dilakukan penindakan secara langsung sebab jalan tol ialah jalan bebas hambatan.
"Lane hogger, jalan tol itu kecepatan maksimal itu 100 km per jam, tapi kalau lebih dari itu akan dikenakan sanksi berupa tilang, tapi tilangnya elektronik. Di mana di Indonesia sendiri masih belum bisa kita kejar mereka, kecuali jalan biasa pasti akan kami berikan teguran," ujar Ronald di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/4/2024).
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jalan tol adalah jalan yg dirancang untuk mobilitas kendaraan dengan laju cepat tanpa hambatan.
"Dengan situasi ini kemungkinan menjadi pertimbangan petugas untuk tidak melakukan penindakan. Apabila setiap pelanggaran lane hogger ditindak barang tentu akan membahayakan pelanggar maupun petugas itu sendiri dari aspek keselamatan," katanya.
"Fenomena ini harus dicegah dengan langkah-langkah yang simultan dari mulai edukasi/sosialisasi, membangun langkah penecegahan dan penegakan hukum," katanya.
Penegakan hukum kata Budiyanto tidak selamanya harus menggunakan tilang, tapi dengan arahan, teguran juga merupakan bagian dari penegakan hukum.
"Pembiaran terhadap pelanggaran tersebut sama saja membiarkan terbentuknya budaya melanggar. Hal ini tidak boleh. Upaya menyadarkan masyarakat dan membangun kepedulian petugas selalu harus digelorakan demi terciptanya budaya tertib berlalu lintas," katanya.
Budiyanto mengatakan, pelanggaran lane hogger dapat dikenakan UU No 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat 3, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/29/150200615/benarkah-pelanggar-lane-hogger-tidak-ditindak-