Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ambulans Tanpa Dikawal Polisi, Boleh Terobos Lampu Merah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 huruf B, disebutkan ambulans yang mengangkut orang sakit punya hak istimewa di jalan.

Kemudian pada Pasal 135 disebutkan, bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

"Ambulans yang mendapatkan pengawalan dari petugas dengan sarana lengkap Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (Apill) dan rambu- rambu tidak berlaku atau dapat diabaikan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).

Pertanyaannya kemudian bagaimana dengan ambulans yang mengangkut orang sakit tapi tidak dikawal oleh petugas kepolisian, apakah boleh menerobos lampu merah?

"Tapi sebaiknya ambulans yang membawa orang sakit dan tidak dikawal walaupun Apill dan rambu-rambu tidak berlaku, tetap memperhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas," katanya.

Alasannya kata Budiyanto, dikhawatirkan sebagian kecil masyarakat belum tahu tentang ketentuan bahwa ambulans yang sedang bertugas boleh "menerobos" rambu.

"Karena apabila mentang-mentang atau sembrono karena dengan pemberian hak istimewa kemudian tidak memperhatikan aspek keselamatan dapat berisiko untuk pasien atau pengguna jalan yang lain," katanya.

"Gunakan hak istimewa tersebut secara proporsional dengan tetap memerhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama," ujar Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/18/114200815/ambulans-tanpa-dikawal-polisi-boleh-terobos-lampu-merah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke