JAKARTA, KOMPAS.com - Daihatsu Gran Max yang alami kecelakaan maut di Tol Cikampek diduga travel gelap. Seluruh korban yang ada di mobil tersebut mendapatkan santunan meninggal dari Jasa Raharja.
Santunan diberikan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Namun, santunan yang diberikan buat para korban tersebut sebenarnya bisa bikin para pengusaha angkutan orang bertanya-tanya.
Bagaimana bisa travel gelap mendapatkan santunan ketika alami kecelakaan?
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda menyayangkan apa yang dilakukan Jasa Raharja. Padahal kejadian kecelakaan tersebut bisa jadi edukasi untuk masyarakat agar bijak memilih angkutan umum yang resmi.
"Ini akan mendidik yang tertib jadi tidak tertib, tidak membayar iuran lagi. Jadi Jasa Raharja sudah waktunya direvisi, mereka hadir kepada yang pantas disantuni," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2024).
Sani mengatakan, UU No.34 Tahun 1964 perlu direvisi. Kalau dibiarkan terus angkutan tidak resmi tetap dapat santunan, maka aksi travel gelap akan terus terjadi dan masyarakat tidak bisa membedakan.
"Ini salah satu cara agar ada pembeda (yang resmi dan gelap). Biar masyarakat bisa merasakan kalau dia menggunakan yang resmi dan tidak," kata Sani.
Jadi permintaan Organda adalah Jasa Raharja harus tegas, memberi santunan kepada yang pantas. Kalau misal tertahan dengan UU No.34, maka sebaiknya direvisi agar relevan dengan kondisi saat ini.
"Jadi boleh dibilang itu disantuni pakai uang siapa? Uang yang bayar resmi, yang taat. Adil enggak? Enggak adil itu," kata Sani.
Sudah saatnya Jasa Raharja juga membantu mengatasi travel gelap dengan lebih tepat sasaran memberi santunan. Kalau misal kendaraannya tidak resmi, maka jangan diberi biar orang tidak mau menggunakannya lagi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/10/070200315/organda-mengkritisi-jasa-raharja-jangan-sembarang-kasih-santunan