Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Saat Cuti Bersama Pekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan meniadakan penerapan Ganjil Genap pada 8 dan 9 Februari 2024.

Kebijakan ini berlaku sehubungan dengan libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan ini dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

SKB Tiga Menteri ini termuat dalam Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

“Ketentuan ini juga berdasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (8/2/2024).

Syafrin juga mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ucap Syafrin.

Sebagai informasi, ganjil genap Jakarta biasanya diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 jalan utama dalam kota, dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Dalam rangka menyikapi aturan gage, masyarakat diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Pelat nomor genap diperbolehkan melintas saat tanggal genap, dan pelat nomor ganjil melintas saat tanggal ganjil.

Bagi siapa saja yang terbukti melanggar, akan dikenakan tilang berupa sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/09/133855815/alasan-ganjil-genap-jakarta-tidak-berlaku-saat-cuti-bersama-pekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke