JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan yang berlaku saat libur Isra Miraj dan Imlek tahun 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan dan pembatasan.
"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan,” ujar Hendro, dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
“Agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata dia.
Rencananya, contraflow bakal berlaku di beberapa ruas jalan tol saat arus mudik dan arus balik libur Isra Miraj dan Imlek tahun 2024.
Waktu pelaksanaan contraflow bakal dimulai pada Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).
Kemudian akan berlanjut pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Jumat, 9 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).
Adapun untuk arus balik, contraflow dilakukan pada Sabtu, 10 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Hendro.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/01/172100815/catat-jadwal-contraflow-di-jalan-tol-saat-libur-isra-miraj-dan-imlek