Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Agar Tidak Kelilipan Abu Rokok saat Berkendara

Kompas.com - 21/01/2024, 08:41 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Banyak pengendara tidak peduli dengan pengguna jalan lainnya. Terbukti masih banyak temuan orang merokok sambil berkendara sehingga abunya bisa berterbangan dan mengenai mata pengendara motor di belakangnya.

Belajar dari kasus sebelumnya, seorang pengendara motor mengalami kelilipan abu rokok dari pengendara mobil pikap. Namun, saat ditegur pengendara mobil tidak terima dan menganiaya korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Denpasar, Bali. Seorang sopir mobil pikap berinisial LUJ (41), ditangkap polisi usai menganiaya seorang pengendara sepeda motor berinisial GH (39), di Jalan Imam Bonjol depan pintu masuk Masjid Muhamad, Kamis (18/1/2024) pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Jangan Sembarangan Buang Abu Rokok Saat Berkendara

LUJ (41), tersangka penganiayaan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (20/1/2024). LUJ ditangkap polisi usai menganiaya seorang pengendara sepeda motor karena tidak terima ditegur merokok sambil berkendara.KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta LUJ (41), tersangka penganiayaan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (20/1/2024). LUJ ditangkap polisi usai menganiaya seorang pengendara sepeda motor karena tidak terima ditegur merokok sambil berkendara.

Sebenarnya pengendara yang merokok bisa ditindak oleh petugas kepolisian tanpa kita mengambil risiko untuk menegurnya.

Namun, yang namanya orang kelilipan tentu menyakitkan maka dari itu penting untuk mengingat pentingnya mengenakan perlengkapan safety saat berkendara.

Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, abu rokok yang beterbangan di jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan, karena bila terkena mata bisa sangat menyakitkan.

"Terlepas itu merokok sambil berkendara adalah pelanggaran yang dapat kena tilang, kita yang bukan aparat hanya bisa melindungi diri dari bahaya abu rokok yang beterbangan di jalan,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Kelilipan Kena Abu Rokok, Pengendara Motor Tegur Sopir Pikap tapi Malah Dianiaya

Situasi kepadatan arus kendaraan motor di Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/4/2023).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi kepadatan arus kendaraan motor di Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/4/2023).

Berhubung terkena abu rokok ini sangat berbahaya, Jusri mengimbau kepada pengguna jalan untuk kembali mengingat pentingnya mengenakan pelindung diri saat berkendara.

“Mulai dari menggunakan sarung tangan, mengenakan sepatu, helm, dan safety goggles agar terhindar dari debu rokok, yang penting kita selamat dulu, biarkan pelanggar khususnya yang merokok sambil mengemudi menjadi urusan petugas penegak hukum,” ucap Jusri.

Menurut Jusri, hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan diri perlu diutamakan meski perilaku berkendara sambil merokok itu tidak bisa dibenarkan.

Baca juga: Bolehkah Menegur Seseorang yang Berkendara Sambil Merokok?


“Ada dendanya bagi pelanggar, ada aturannya juga, selain itu jika pengendara ini memiliki perasaan seharusnya mereka tidak merokok saat berkendara karena itu berbahaya buat orang lain, tapi masih saja banyak pengendara yang melanggar dan tidak peduli,” ucap Jusri.

Sambil menunggu petugas penegak hukum mempertegas sanksi bagi para pelanggar, kita hanya bisa terus melindungi diri dengan kelengkapan berkendara yang aman menurut Jusri.

“Safety goggles atau kacamata alat keselamatan yang efektif mencegah terkena abu rokok di mata perlu digunakan setiap ingin berkendara, ini solusi tercepat daripada menunggu orang lain tertib dalam berlalu lintas,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com