Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengendara Main Ponsel Masih Banyak, Pengguna Motor Mendominasi

Kompas.com - 05/01/2024, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus main ponsel saat berkendara masih banyak terjadi dan cukup sering dijumpai. Padahal berdasarkan aturan lalu lintas, kegiatan semacam itu sangat dilarang karena mengganggu konsentrasi.

Meninjau dari segi keselamatan berkendara, penggunaan ponsel bisa mengalihkan fokus dan konsentrasi pengemudi. Efeknya dinilai sangat fatal dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait menjelaskan, jenis pelanggaran main ponsel saat berkendara cenderung lebih banyak dilakukan oleh pengendara motor.

“Berdasarkan data, pelanggaran jenis ini (main ponsel saat berkendara) cukup banyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Video 2 Mobil Penyok Kejar-kejaran di Tol, Ternyata Ditabrak Truk

Ilustrasi kecelakaan, ilustrasi tabrakanSHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan, ilustrasi tabrakan

Pelanggaran ini juga kembali menjadi atensi pihak Korlantas Polri, setelah terjadinya kasus kecelakaan mobil tabrak Polisi di Klaten, Jawa Tengah.

Penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut disinyalir karena pelaku lalai mengendarai mobil, akibat sedang memainkan ponsel dan tidak memperhatikan jalan.

“Kami dari Subditlaka akan berkoordinasi dengan Subdit lainnya seperti kamsel dan gakkum untuk mengevaluasi, supaya pelanggaran semacam ini jumlahnya bisa ditekan,” ucap Hotman.

Baca juga: Mika Lampu Mobil Retak, Apa Masih Bisa Diperbaiki?

Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendaragoogle Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendara

Untuk diketahui, larangan menggunakan ponsel saat berkendara diatur dalam pasal 283 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengutip dasar hukum tersebut, siapa saja yang melanggar aturan akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 750.000, serta kurungan selama tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau