JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebab dari kasus meninggalnya seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) akibat tertabrak di Simpang Lima Klaten Town Square Sabtu (23/12/2023) terungkap. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena lalai akibat main ponsel saat berkendara.
Belajar dari kasus kecelakaan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menyuluh dan menegaskan, penggunaan ponsel atau gawai elektronik lainnya dilarang dilakukan saat sedang berkendara.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait menjelaskan, fokus terhadap kondisi jalan dan situasi lalu lintas adalah kewajiban utama yang harus dilakukan oleh semua pengendara, baik itu mobil ataupun motor.
“Pengendara punya kewajiban untuk selalu mempertimbangkan how to see and how to be seen, bagaimana kita bisa melihat pengguna jalan dan bagaimana kita bisa dilihat oleh pengguna jalan,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Bahaya Laten Main Ponsel Sambil Berkendara, Kecelakaan Bisa Lebih Fatal
Hotman menjelaskan, aktivitas memainkan ponsel dan gawai elektronik lainnya akan mengalihkan fokus pengendara dari jalan. Tindakan ini bisa menimbulkan risiko kecelakaan fatal bahkan kematian, seperti yang terjadi pada kasus di Klaten.
“Segala hal yang mempengaruhi konsenterasi harus disingkirkan. Fokus utamanya harus ke jalan dan berkomunikasi dengan pengendara lainnya melalui lampu sein dan sejenisnya,” ujarnya.
Jika pengendara harus menggunakan ponsel, langkah bijak yang sebaiknya dilakukan adalah menepi sejenak di area parkir, supaya fokus tetap terjaga dan tidak berpotensi membahayakan.
“Larangan menggunakan ponsel itu adalah ketika mengemudi, kalau mau pakai ponsel boleh, tapi wajib menepi terlebih dahulu,” ucap Hotman.