Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Selasa (2/1/2023). Dalam tayangan tersebut juga memperlihatkan kondisi sebelum dan sesudah lampu rotator dipasangkan kaca film sebesar 20 persen. Hasilnya, sinar biru yang dipancarkan tidak terlalu silau.
“Kepolisian memasang kaca film sebesar 20 persen pada seluruh lampu rotator di bagian belakang pada kendaraan dinas. Dikandung maksud agar pengemudi tidak terlalu silau cerah melihatnya,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Untuk diketahui, pemasangan kaca film ini merupakan tindak lanjut atas keluhan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator yang dinilai menyilaukan pengguna jalan lain. Kritik tersebut juga sempat disampaikan oleh budayawan Sujiwo Tejo saat acara refleksi tahunan.
Dengan pemasangan kaca film tersebut, harapannya masyarakat tidak lagi merasa terganggu saat berpapasan dengan kendaraan dinas kepolisian yang menggunakan lampu rotator. Sebab, tujuan dari mobil patroli bukan untuk memecah konsentrasi pengguna jalan lain, melainkan penanda supaya kendaraan dimaksud diberikan prioritas jalan karena sedang dalam kondisi mendesak.
Adapun untuk warna rotator sudah tercantum dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, yakni:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/03/070200215/hindari-silau-polisi-pasang-kaca-film-di-lampu-rotator-mobil-dinas