JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di Instagram, menunjukkan aksi nyentrik seorang pengendara motor yang memasang taksidermi alias bangkai kering hewan sebagai ornamen penghias kendaraan.
Satu hal yang yang cukup mengejutkan, bangkai hewan yang dipasang merupakan satwa langka dan dilindungi Pemerintah.
“Heboh adanya pengendara yang diduga menghias motornya menggunakan kulit satwa di jalan sekitar Tegal Jawa Tengah. Dari video terlihat jelas sisik trenggiling dan kucing hutan,” tulis akun @faktakamera, dikutip Kompas.com, Senin (1/1/2024)
Melalui video, terlihat jelas ada bangkai Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) yang menghiasi bagian depan motor, dan Trenggiling Jawa (Manis Javanica) di bagian belakang kemudi. Hal ini sontak mengejutkan perekam video dan menanyai si pengendara motor.
Baca juga: Kemendag Panggil Daihatsu Soal Skandal Uji Keselamatan, Ini Hasilnya
View this post on Instagram
“Gawat kie om, ki oleh ning endi? Mengko viral sampeyan om. (Gawat ini om, dapat (bangkai hewan) dari mana? Nanti kamu bisa viral om),” kata si perekam video.
Video tersebut sontak ramai dan banyak disebarluaskan di media sosial. Sebagian besar netizen kompak mengecam aksi sang pengendara motor, yang dinilai tidak etis dan terlalu berlebihan.
Sebagai informasi, kedua hewan yang disebutkan di atas tergolong sebagai satwa langka dan dilindungi, sebagaimana tercantum di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), siapa saja yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Baca juga: Kejadian Lagi, Pengendara Motor Tertimpa Baliho Caleg yang Roboh
Tidak hanya itu, pengendara dalam video juga terlihat melakukan modifikasi berlebihan dan membahayakan, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan berlalu lintas.
Aturan tersebut tertulis di dalam pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bagi siapa saja yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000.