Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Mobil Satpol PP Tabrak Motor di Flyover Yos Sudarso

Kompas.com - 27/11/2023, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan mobil Satpol PP berpelat merah di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Diketahui kecelakaan bermula saat kendaraan dinas Satpol PP yang dikendarai AH melaju dari Cempaka Putih menuju Tanjung Priok, Jumat (24/11/2023). Kendaraan tersebut melintas di sebuah flyover dekat Bursa Otomotif Sunter, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat itu, AH disebut hendak mendahului kendaraan lain dari sisi kanan. Namun, mobil yang dikendarai AH tiba-tiba oleng ke kanan lalu ke kiri.

Baca juga: Edukasi Soal Jalan Tol Masih Minim, Semakin Banyak Lane Hogger

Kendaraan itu kemudian menabrak sepeda motor Yamaha Fino E 3499 QAC dan kendaraan sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yang melaju searah di depan kirinya.

Akibat peristiwa itu, dua orang tewas, satu dari pengendara ojek online dan satu dari personel Satpol PP.

“Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, dikutip Kompas.com, Minggu (26/11/2023).

Belajar dari kejadian ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kendaraan dengan karakter tinggi rata-rata keseimbangannya ada di bagian atas. Artinya, akan mudah sekali oleng jika pengemudi tidak mahir menjaganya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

“Kendaraan-kendaraaan Satpol PP seperti yang berjenis pikap itu sebenarnya tidak di desain untuk membawa penumpang, kecuali sudah di desain ulang dan disetujui oleh Dinas Perhubungan. Karena penumpang itu menambah hilangnya keseimbangan kendaraan ketika harus bermanuver,” ucap Sony, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).

“Nah kondisi di Indonesia ini berbeda faktor safety kurang diperhatikan, sering mobil-mobil modifikasi alakadarnya karena sudah ada yg memulai, dianggap biasa dan tidak ada tindakan dari petugas. Dibiarkan sampai adanya kecelakaan, baru diambil tindakan,” lanjutnya.

Menurut Sony, pada kecelakaan tersebut ada kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi yang berakibat timbulnya korban jiwa. Pertama kurang terampil dalam mengendalikan kendaraan yang sudah termodifikasi.

“Jangan berpikir lurus-lurus saja, tapi pikirkan jika harus rem, banting setir, belok, atau ban pecah.

Kendaraan kecil dengan tinggi maksimal 2,1 meter mulai menjajal ruas fly over Ganefo Mranggen-Demak pada Rabu (28/9/2022).Pemprov Jateng Kendaraan kecil dengan tinggi maksimal 2,1 meter mulai menjajal ruas fly over Ganefo Mranggen-Demak pada Rabu (28/9/2022).

Melanggar aturan keselamatan dengan mendahului di flyover, karena di flyover itu hambatannya banyak, seperti crosswind, blindspot, joint expansion, marka tidak putus-putus dan lain-lain,” katanya.

Sony juga menambahkan, mengemudi harus berpikir panjang dalam melihat potensi yang risiko-risiko bahaya. Pastikan melihat dan berpikir terlebih dulu.

Baca juga: Gaikindo Bilang Penjualan Mobil Kebal dari Musim Pemilu

“Ketika hendak menyalip sebaiknya sebelum atau sesudah flyover, tandanya mudah. Lihat marka jalannya yang putus-putus. Berikutnya, memutar setir harus halus supaya mobil tidak limbung dan mendahului dengan tenang. Karena faktor emosi sering menyertai pengemudi ketika saat menyusul,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com